Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Sumbangan yang Tidak Dikenakan Pajak

Ketentuan Sumbangan yang Tidak Dikenakan Pajak

Share:

Sumbangan adalah hal yang dilakukan dalam rangka membantu orang lain secara sukarela. Pemicunya pun beragam mulai dari akibat bencana alam, akibat pihak yang menerima dianggap perlu mendapat sumbangan dan alasan lainnya. Kemudian, sumbangan ini sebenarnya tergolong sebagai yang dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi, sumbangan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perpajakan. Apa saja ketentuan sumbangan yang tidak dikenakan pajak?

Definisi Sumbangan

Sumbangan adalah kegiatan yang dilakukan secara sukarela dan ditujukan kepada pihak tertentu yang membutuhkan. Sumbangan ini bersifat tidak wajib dan tidak memaksa. Dalam artian, tidak akan ada sanksi apapun jika tidak memberikan sumbangan. Namun, apabila berkontribusi akan membawa dampak baik bagi pihak pemberi sumbangan maupun bagi orang lain yang memang jauh lebih membutuhkan.

Ketentuan Mengenai Sumbangan yang Tidak Dikenakan Pajak

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 yang menyatakan bahwa: “yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibantuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekejaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa, sumbangan yang diterima oleh pihak dibawah ini akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, yaitu:
  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Maksudnya adalah untuk orang tua dan anak kandung.
  2. Badan keagamaan. Badan keagamaan yang dimaksud adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
  3. Badan pendidikan. Badan pendidikan yang dimaksud adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
  4. Badan sosial badan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan : pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar dan anak atau orang cacat; santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya; pemberian beasiswa; pelestarian lingkungan hidup; dan/atau kegiatan sosial lainnya yang tidak mencari keuntungan.
  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

(i) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

(ii) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(Baca juga: Seputar Ketentuan Zakat sebagai Pengurang Pajak)

Dalam artian, apabila sumbangan yang diberikan tidak sesai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, maka sumbangan tersebut akan tergolong sebagai objek pajak.

Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah, cepat dan aman.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io