Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Subjek pajak terdiri dari 2, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Sebelumnya ketentuan terkait subjek pajak dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait SPDN dan SPLN, diantaranya:
(Baca juga: Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri)
SPDN
- Orang Pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
SPLN
SPLN adalah orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, diantaranya:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
- Tempat tinggal;
- Pusat kegiatan utama;
- Tempat menjalankan kebiasaan;
- Status subjek pajak; dan/atau
- Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)
Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.