Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP di luar Daerah Pabean. Kegiatan Ekspor JKP juga diartikan sebagai kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Tarif PPN
Atas kegiatan ekspor JKP dikenakan PPN dengan tarif 0% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai penggantian. Oleh karena itu atas kegiatan ekspor JKP, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa surat Pemberitahuan Ekspor JKP dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP.
Saat Terutang PPN
Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP. Saat ekspor JKP diartikan sebagai pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Saat ekspor JKP juga menjadi waktu yang tepat saat pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
(Baca juga: Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri)
Jenis Ekspor Jasa Kena Pajak
Kegiatan ekspor JKP dapat dikategorikan menjadi:
- Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Meliputi:
- Jasa maklon
- Jasa perbaikan dan perawatan
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
- Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean, meliputi:
- Jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian
- Perencanaan
- Perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean
- Kegiatan selain kegiatan diatas yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean berdasarkan permintaan Penerima Ekspor JKP, dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik, atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean. Meliputi:
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
- Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data
(Baca juga: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak)
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.