Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan dalam tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. PPh 23/26 dapat dikenakan atas royalti, hal yang membedakan penentuannya yaitu dapat dilihat dari subjek pajaknya.
Sekilas Tentang Royalti
Royalti merupakan imbalan yang sehubungan dengan:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang sastra, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan, atau pemberian pengetahuan atau informasi berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
(Baca juga: Cara Menghitung dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26)
Pengenaan PPh 23/26 atas Royalti
1. PPh 23
Pengenaan pajak royalti berupa PPh 23 dilakukan jika Subjek Pajak yang melakukan transaksi tersebut merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Tarif yang dikenakan yaitu sebesar 15%.
2. PPh 26
Pengenaan pajak royalti berupa PPh 26 dilakukan jika Subjek Pajak Luar Negeri menerima penghasilan berupa royalti dari Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Tarif pajak yang dikenakan yaitu sesuai tarif Tax Treaty Jika transaksi yang dilakukan bersama Treaty Partner. Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, di mana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. Sedangkan jika transaksi yang dilakukan bukan dengan Treaty Partner, maka tarif yang dikenakan yaitu 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pelaporan PPh 23/26 atas Royalti
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa royalti dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26. Di mana pelaporan dilakukan paling lama setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa PPh 23/26 dapat dilakukan melalui fitur yang disediakan pada pajak.io. Namun sebelum melakukan pelaporan, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran PPh 23/26 atas royalti yang terutang paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Kemudian pembayaran pajak dapat dilakukan melalui melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, lembaga persepsi ataupun kantor pos.
Perlu diperhatikan, jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh 23/26 atas royalti yang terutang, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Segera lapor SPT Masa Anda melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba!
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)