Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan PPh 21 atas Uang Manfaat Pensiun

Ketentuan PPh 21 atas Uang Manfaat Pensiun

Share:

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ternyata PPh 21 juga dikenakan  atas uang pensiun yang diterima oleh pegawai baik itu sudah tidak bekerja lagi maupun uang pensiun diambil ketika masih bekerja. Bagaimana perhitungannya? Simak uraian berikut!

Pemotong PPh 21 Atas Pensiun

Penerima pensiun diartikan sebagai orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Kemudian pemotong PPh 21 atas pensiun dapat berupa:

  • Dana pensiun, 
  • Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
  • Badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang)

Adapun penerima penghasilan berupa pensiun yang dipotong PPh 21 atas pensiun dapat berupa:

  • Penerima uang pesangon, 
  • Penerima uang pensiun atau uang manfaat pensiun, 
  • Penerima uang tunjangan hari tua, atau
  • Penerima uang jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

Kemudian objek PPh 21 atas penghasilan berupa pensiun dapat dikategorikan menjadi:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Objek PPh 21 ini dikenakan tarif progresif.
  • Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja. Objek PPh 21 ini dikenakan tarif progresif yang bersifat final selama 2 tahun. Jika melebihi dua tahun maka dikenakan tarif progresif yang bersifat tidak final yang berlaku sejak melebihi batas waktu 2 tahun tersebut.
  • Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Objek PPh 21 ini dikenakan tarif progresif.

Namun perlu diketahui bahwa iuran pensiun bukan merupakan objek PPh 21, diantaranya:

  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, 
  • Iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja

Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena memiliki kelebihan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Begini Cara Menghitung PPh 21 Upah Harian!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io