Jasa penilai publik merupakan jasa yang diberikan oleh penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang. Lalu, bagaimana ketentuan perpajakan bagi jasa penilai publik?
Sekilas Tentang Jasa Penilai Publik
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, bidang jasa penilaian meliputi:
- Bidang jasa penilaian properti, meliputi antara lain:
- Tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah
- Instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi
- Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer
- Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
- Pertambangan
- Bidang jasa penilaian bisnis, meliputi antara lain:
- Entitas bisnis
- Penyertaan
- Surat berharga termasuk derivasinya
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Aktiva tidak berwujud
- Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material
- Opini kewajaran
Penilai Publik hanya dapat memberikan jasa Penilaian sesuai dengan klasifikasi izin penilai publik yang dimiliki yaitu penilai properti dan/atau penilai bisnis. Perlu diketahui, selain yang berhubungan dengan penilaian properti dan penilaian bisnis, penilai publik juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain:
- Konsultasi pengembangan properti
- Desain sistem informasi aset
- Pengelolaan properti
- Studi kelayakan usaha
- Jasa agen properti
- Pengawasan pembiayaan proyek
Penilai Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.
Badan usaha KJPP dapat berbentuk:
- Perseorangan
Perseorangan yang hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
- Persekutuan (persekutuan perdata atau firma)
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli)
Ketentuan Perpajakan
Ketentuan perpajakan pertama, mendaftarkan NPWP. Sebagai suatu badan atau perorangan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak jasa penilai publik wajib menyetorkan dan melaporkan SPT PPh Tahunan.
Ketentuan perpajakan kedua, memenuhi kewajiban tahunan. Dalam perhitungan PPh Tahunan, meskipun penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar namun tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% karena dikecualikan dari pengenaan PP 23 Tahun 2008. Dalam perhitungan PPh yang terutang dalam setahun dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 25% bagi Wajib Pajak Badan dan tarif progresif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kemudian khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan Pasal 1 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, maka penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan NPPN harus memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka penghitungan penghasilan netonya dilakukan penjumlahan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.
Ketentuan perpajakan ketiga, kewajiban pajak bulanan. Kewajiban bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan jasa penilai publik yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, dan sewa dan jasa. Terutama atas jasa penilai yang diberikan kepada lawan transaksi berupa Wajib Pajak Badan, wajib dipotong PPh 23 yang dihitung, disetor dan dilapor setiap masa pajak.
Ketentuan perpajakan keempat, kewajiban pemungutan PPN. Perusahaan jasa juga harus memperhatikan jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Karena untuk menentukan aspek pajak perusahaan jasa, perlu diketahui apakah penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar? Jika perusahaan jasa memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
(Baca juga: Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
Setelah memahami aspek perpajakan jasa penilai publik, kelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io yang mempunyai keunggulan dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dan bisa digunakan bersama-sama sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien dan produktif.