Perpajakan atas dividen luar negeri dikenakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) berupa PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26. Simak uraian berikut mengenai ketentuan perpajakan atas dividen luar negeri.
Dividen sebagai objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Terdapat dua keadaan pengenaan PPh:
Perpajakan atas dividen luar negeri pertama, PPh Pasal 24
Dalam hal ini, pengenaan perpajakan atas dividen luar negeri jika Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh dividen tersebut maka atas penghasilan dividen dikenakan pajak di negara lawan transaksi sehingga ketentuannya diatur dalam PPh Pasal 24. PPh Pasal 24 yaitu pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Misalnya: Tuan A memperoleh dividen atas penyertaan langsung pada X Ltd yang berkedudukan di Singapura, mempunyai tax treaty dengan Indonesia. Sehingga dalam hal ini pihak X Ltd memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas dividen dengan tarif sesuai tax treaty.
(Baca juga: Bagaimana Perlakuan Pajak Dividen bagi Orang Pribadi?)
Perpajakan atas dividen luar negeri kedua, PPh Pasal 26
Sedangkan jika penghasilan dividen luar negeri tersebut diperoleh oleh Subjek Pajak luar negeri, dimana Wajib Pajak Badan Dalam Negeri bertindak sebagai pemberi penghasilan maka atas penghasilan berupa dividen tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26. Perpajakan atas dividen luar negeri berupa PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% sebagaimana diatur dalam UU PPh atau tarif sesuai dengan tax treaty. Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, di mana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. Misalnya: PT A membagikan dividen atas kepemilikan saham kepada Mr. X yang merupakan warga negara dan berkedudukan di Kamboja, tidak mempunyai tax treaty dengan Indonesia. Sehingga dalam hal ini atas penghasilan yang diperoleh Mr.X wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif dan ketentuan yang diatur sesuai UU PPh yaitu 20%.
Apakah Dividen Luar Negeri Dipungut PPN?
Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menganut prinsip destination principle, dimana pajak dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun BKPTB dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di Indonesia. Kemudian atas dividen, bukan merupakan objek PPN. Sehingga tidak ada pengenaan berupa PPN pada ketentuan perpajakan atas dividen luar negeri.
Untuk mengelola semua kebutuhan perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Menjadikan urusan pajak lebih mudah, efisien dan aman.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)