Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Ketentuan Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Share:

Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atas penyelesaian sengketa pajak. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Sedangkan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

  • Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti uang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  • Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya)

Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali

  • Pengajuan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pengajuan permohonan peninjauan kembali atas ditemukannya bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim berdasarkan alasan:
    • Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut,
    • Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan,
    • putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Jangka Waktu Penerbitan Putusan Peninjauan Kembali

Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu:

  • 6 bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  • 1 bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Dalam Pengadilan Pajak)

Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak Peninjauan Kembali Pajak

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io