Ketentuan pajak untuk bendahara pemerintah hampir sama dengan ketentuan bagi Wajib Pajak Badan sebagai pemungut pajak pada umumnya. Mulai 1 April 2020, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah diganti menjadi instansi pemerintah. Maka, terjadi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pemerintah dan digantikan dengan NPWP instansi pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Penggunaan NPWP instansi pemerintah sebagai pengganti kewajiban pajak untuk bendahara pemerintah, di antaranya digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa.
Ketentuan pajak untuk bendahara pemerintah yang menjadi pembeda dengan Wajib Pajak yang lainnya, yaitu sebagai pemungut pajak. Di mana, kewajiban pemungut semula merupakan pemungut pajak untuk bendaharawan pemerintah. Kemudian pajak yang wajib dipotong atau dipungut oleh instansi pemerintah selain PPN, di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
(Baca juga: Pelaporan Bendahara BOS, Begini Kode Akun Pajak PPN yang Harus Diketahui!)
Batasan Yang Dikecualikan Dari Pemungutan
Namun tidak semua pajak untuk bendahara pemerintah dilakukan pemungutan oleh instansi pemerintah, terdapat beberapa ketentuan sebagai batasan yang dikecualikan dari pemungutan. Di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
- Sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain kepada:
- Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
- Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
- Orang Pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- PPh Pasal 21
- Pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas tersebut.
- PPh Pasal 22
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000.
- Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
- Pembayaran untuk:
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos.
- Pemakaian air dan listrik.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras.
- Pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pembayaran untuk pembelian barang kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.
- PPh Pasal 23
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
- Imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
- Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.
(Baca juga: Pemerintah Akan Menaikkan Diskon PPh Pasal 25)
Untuk kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.