Ketentuan pajak e-Commerce saat ini masih menjadi polemik bagi negara Indonesia. Pasalnya Menteri Keuangan telah menerbitkan kemudian mencabut kembali peraturan perpajakan bagi e-Commerce. Lantas bagaimana ketentuan perpajakannya hingga saat ini? Simak uraian berikut ini.
Pajak e-Commerce merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan melalui elektronik yang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-Commerce. Pajak e-Commerce dikenakan atas transaksi yang dilakukan oleh penyedia platform marketplace maupun pedagang atau penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Hingga saat ini peraturan yang berlaku terkait pajak e-Commerce dengan pajak konvensional tetap sama sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pada tanggal 31 Desember 2019 Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani menetapkan ketentuan perpajakan khusus bagi pelaku e-Commerce yaitu Peraturan menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Namun sebelum peraturan tersebut berlaku, pada tanggal 29 Maret 2019 peraturan tersebut dicabut karena menimbulkan perdebatan pada berbagai pihak. Sedangkan dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan mengenai perubahan tarif atau ketentuan yang berbeda dengan ketentuan pajak konvensional. Hanya saja dalam peraturan tersebut mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban penyedia platform marketplace. Penyedia platform marketplace dalam peraturan tersebut diartikan sebagai pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean. Penyedia platform marketplace di Indonesia diantaranya: Shopee, Elevenia, Bukalapak, Lazada, Blibli dan Tokopedia.
Jenis Pajak e-Commerce Menurut Peraturan Perpajakan yang Berlaku
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN yang dikenakan terhadap pelaku e-Commerce dan konvensional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan diwajibkan untuk memungut PPN. Adapun pengusaha yang peredaran bruto masih dibawah atau sama dengan Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban sebagai PKP yaitu memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan. Kemudian setiap bulannya PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.
(Baca juga: PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?)
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pengenaan PPh atas transaksi e-Commerce dikhawatirkan akan menimbulkan pengenaan pajak berganda, karena PPh tidak seperti PPN yang hanya dikenakan di tempat dimana barang dikonsumsi. Sehingga pemerintah masih menunggu kebijakan perpajakan ekonomi global yang akan dikeluarkan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hingga saat ini ketentuan perpajakan terkait pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terdapat beberapa pajak e-commerce berupa PPh:
- Pajak penghasilan yang bersifat final
PPh final ini sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018 yang mewajibkan setiap wajib pajak yang memenuhi ketentuan pengenaan PPh final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto.
- Pajak penghasilan tarif pasal 17 UU PPh
PPh yang terutang dapat diketahui dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif yang terdapat dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif untuk Wajib Pajak Badan yaitu 25%. Apabila penghasilan bruto Wajib Pajak Badan diatas Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar maka Wajib Pajak Badan tersebut memperoleh pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar.
(Baca juga: Mengenal Pajak Perusahaan Startup)
Kelola pajak perusahaan Anda melalui pajak.io dengan mudah. Pajak.io memiliki kelebihan multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.