Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Pajak DTP dalam Rangka Penanganan Covid 19

Ketentuan Pajak DTP dalam Rangka Penanganan Covid 19

Share:

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

Merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Guna adanya insentif ini adalah agar meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi Covid-19 ini. Kali ini pajak.io akan membahas mekanisme pajak DTP.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.05/2020.Pada Pasal 2 PMK Nomor 107/PMK.05/2020 menyebutkan bahwa ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi:

  1. Belanja subsidi pajak DTP, berupa belanja subsidi Pajak Penghasilan (PPh) DTP dan belanja subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP; dan 
  2. Pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Kemudian, dalam PMK ini diatur bahwa belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus ditatausahakan mengenai data dan informasi terkait realisasinya. Data dan informasi realisasi pajak DTP yang dimaksud adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) belanja subsidi pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi pajak DTP yang disertai berita acara. Adapun yang ditunjuk sebagai KPA BUN adalah Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan data dan informasi realisasi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN belanja subsidi pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi pajak DTP yang disertai berita acara. Berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi pajak DTP yang disertai berita acara, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP.

Secara keseluruhan, bahwa PMK Nomor 107/PMK.05/2020 ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak. Pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak ini berdasarkan ketentuan dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 (PMK Nomor 28 Tahun 2020) dan PMK mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 (PMK Nomor 86 Tahun 2020).

(Baca juga: Insentif Pajak di Tengah Pandemi: PMK 23 Tahun 2020)

Kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io