Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Hak Pemajakan Laba Usaha atas BUT Menurut UU Cipta Kerja

Ketentuan Hak Pemajakan Laba Usaha atas BUT Menurut UU Cipta Kerja

Share:

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, terdapat perubahan terkait definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lalu, bagaimana ketentuan hak pemajakan laba usaha atas BUT menurut Undang-Undang Cipta kerja? Simak uraian berikut!

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

Dalam UU Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 2 Ayat 5 UU PPh, BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan 

oleh orang pribadi dan badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sedangkan, SPLN adalah orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, di antaranya:

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
    • Tempat tinggal;
    • Pusat kegiatan utama;
    • Tempat menjalankan kebiasaan;
    • Status subjek pajak; dan/atau
    • Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

BUT dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen;
  • Cabang perusahaan;
  • Kantor perwakilan;
  • Gedung kantor;
  • Pabrik;
  • Bengkel;
  • Gudang;
  • Ruang untuk promosi dan penjualan;
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam;
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Perlu diketahui, terdapat Objek Pajak atas penghasilan BUT berupa: 

  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; 
  • Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Penghasilan sebagaimana dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan.

Hak Pemajakan atas Laba Usaha BUT

Menurut ketentuan pajak yang berlaku, laba usaha atas perusahaan asing hanya dapat dipajaki oleh negara Indonesia jika perusahaan asing tersebut memiliki BUT di Indonesia. Di mana pengenaan pajak atas BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri. Maka atas laba usaha yang diperoleh BUT, negara Indonesia mempunyai hak pemajakan. Oleh karena itu, jika perusahaan asing tersebut tidak memiliki BUT, maka negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan.

Saat ini beberapa negara sedang kebingungan dan kesulitan menarik pajak untuk perusahaan digital, seperti Google. Karena meskipun Google memiliki BUT, namun kegiatan inti tetap dilakukan oleh perusahaan Google yang berada di Singapura sehingga atas penghasilan berupa laba usaha yang diperoleh google atas kegiatan inti berupa perjanjian kerjasama dengan pengusaha Warga Negara Indonesia, negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Hal tersebut menjadi penyebab isu akan dilakukannya redifinisi BUT karena sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang yang semakin canggih dengan adanya teknologi. Namun, isu redefinisi tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, ketentuan pajak atas laba usaha BUT masih mengikuti peraturan lama, hanya saja terdapat beberapa perbaikan definisi subjek pajak luar negeri pada UU Cipta Kerja.

(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)

Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io