Sekilas Mengenai Kurs Pajak Bea Cukai
Informasi kurs pajak bea cukai perlu diketahui oleh pengusaha di bidang impor atau Wajib Pajak lain yang melakukan transaksi dengan penggunaan uang asing. Wajib Pajak harus selalu update informasi kurs pajak bea cukai yang terbaru karena pembayaran pajak di Indonesia dihitung atau disetor menggunakan nilai rupiah. Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengkonversi nilai transaksi ke dalam rupiah rupiah terlebih dahulu. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai kurs pajak bea cukai.
Kurs pajak bea cukai digunakan sebagai penentuan pengenaan pajak dari transaksi antar negara yang menggunakan mata uang asing. Transaksi antar negara yang dimaksud adalah seperti impor atau ekspor.
Kurs Pajak
Kurs pajak adalah nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs ini menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pemasukan Barang. Kurs pajak berlaku bagi transaksi yang menggunakan mata uang asing yang perlu dikonversi dulu ke rupiah untuk perhitungannya dan yang akan dilaporkan kepada kantor pajak. Kurs pajak ditentukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Keputusan tersebut dapat Anda akses pada pajak.go.id. Dalam ketetapan kurs pajak yang dibuat Kemenkeu, terdapat informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah. Bila nilai transaksi menggunakan mata uang asing yang tidak terdapat dalam KMK, maka nilai transaksi dikonversikan ke dolar AS terlebih dahulu sebelum ditentukan ke rupiah.
Perlu diingat bahwa kurs yang digunakan dalam KMK adalah sesuai dengan tanggal penerbitan faktur. Hal ini dilakukan agar pengenaan pajak sesuai dengan hitungan yang berlaku berdasarkan acuan kurs terkini. Diharapkan tidak merugikan pihak manapun yang terlibat di dalam transaksi tersebut.
Bea Cukai
Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara cukai adalah pengenaan tarif atau biaya kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Diantaranya yaitu barang yang penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, seperti alkohol dan rokok.
Cara Hitung Bea Masuk Barang Impor
Berikut ini penjelasan dan cara mengaplikasikan rumus perhitungan bea masuk barang impor.
Rumus Perhitungan Bea masuk: (harga barang diatas US$ 500 – US$ 500) x 7,5% (tarif bea masuk)
Contoh:
Nyonya A membeli sebuah tas high end brand seharga US$700.000 atau Rp 9,8M. Maka perhitungan bea masuk tas adalah: (US$700.000-US$500) x 7,5% (tarif bea masuk)= US$52.462,5 untuk satu tas. Selanjutnya, nilai bea ini dikonversikan ke kurs yang berlaku ketika tas tiba di Indonesia. Misalnya kurs pajak bea cukai terbaru adalah US$1 = Rp14.500
Maka bea masuk yang dibayar Nagita untuk satu tas tersebut adalah: US$52.462,5 x Rp14.500 = Rp 760.706.250
Akan tetapi, pajak yang harus dibayar tidak hanya bea masuk. Masih ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, seperti pajak impor, PPN, hingga PPh atas pemasukan barang.
Setelah mengetahui ketentuan dan cara perhitungan kurs pajak bea cukai, Anda sebenarnya dapat menempuh cara yang lebih mudah dan sederhana untuk menghitung bea masuk atau pajak impor, yaitu dengan menggunakan CEISA Mobile. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat diunduh dan digunakan di telepon selular. Anda dapat menggunakan kalkulator CEISA resmi milik Dirjen Bea Cukai khusus apabila Anda membeli barang via online. Berikut ini langkah-langkah menggunakan kalkulator CEISA:
- Buka aplikasi CEISA dan pilih menu Duty Calculator;
- Pilih jenis impor dan kategori barang kiriman;
- Pilih jenis barang;
- Pilih mata uang asing yang digunakan saat barang dibeli;
- Isi kolom Free On Board (FOB), Biaya Kirim, dan Asuransi;
- Isi kolom pertanyaan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP akan dikenai PPh 20%, jika memiliki NPWP akan dikenai pajak 10%;
- Klik Count yang otomatis menampilkan bea masuk dan pajak yang harus dibayar.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Untuk mengelola kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io. Daftar sekarang, gratis digunakan untuk selamanya.