Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan dalam Hukum Pajak Materil dan Formil

Ketentuan dalam Hukum Pajak Materil dan Formil

Share:

Ketentuan yang diatur dalam hukum pajak materil dan formil memiliki perbedaan. Hukum pajak materil dan formil ini sendiri merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan hukum pajak. Agar Anda dapat memahami mengenai hukum pajak, Anda harus mengetahui perbedaan antara hukum pajak materil dan formil terlebih dahulu. Pembahasannya dapat disimak di bawah ini.

Hukum Pajak Materil

  • Definisi menurut para ahli:
  1. Menurut Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa saja yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajak, dengan perkataan lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan mencakup pula hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

2. Menurut R. Mansury, 

Dalam hukum pajak material diatur Subjek Pajak, Obyek Pajak, dan Tarif Pajak.

  • Dapat dikatakan bahwa, dalam hukum Pajak Materil diatur mengenai:
  1. Objek pajak: keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak.
  2. Subjek pajak: siapa saja yang dapat dikenakan pajak atau diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak: besarnya pajak yang terutang.
  4. Pengecualian atas beberapa objek dan subjek pajak
  • Contoh: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Hukum Pajak Formal

  • Hukum pajak formal mengatur bagaimana tata cara untuk menegakkan hukum pajak material atau mengatur tata cara mewujudkan ketentuan yang diatur dalam hukum pajak material.
  • Hukum pajak formal biasa disebut sebagai hukum acara
  • Contoh: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Gunakan pajak.io untuk memenuhi semua kebutuhan pajak agar lebih mudah dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io