Ketentuan yang diatur dalam hukum pajak materil dan formil memiliki perbedaan. Hukum pajak materil dan formil ini sendiri merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan hukum pajak. Agar Anda dapat memahami mengenai hukum pajak, Anda harus mengetahui perbedaan antara hukum pajak materil dan formil terlebih dahulu. Pembahasannya dapat disimak di bawah ini.
Hukum Pajak Materil
- Definisi menurut para ahli:
- Menurut Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa saja yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajak, dengan perkataan lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan mencakup pula hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
2. Menurut R. Mansury,
Dalam hukum pajak material diatur Subjek Pajak, Obyek Pajak, dan Tarif Pajak.
- Dapat dikatakan bahwa, dalam hukum Pajak Materil diatur mengenai:
- Objek pajak: keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak.
- Subjek pajak: siapa saja yang dapat dikenakan pajak atau diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak: besarnya pajak yang terutang.
- Pengecualian atas beberapa objek dan subjek pajak
- Contoh: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Hukum Pajak Formal
- Hukum pajak formal mengatur bagaimana tata cara untuk menegakkan hukum pajak material atau mengatur tata cara mewujudkan ketentuan yang diatur dalam hukum pajak material.
- Hukum pajak formal biasa disebut sebagai hukum acara
- Contoh: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Gunakan pajak.io untuk memenuhi semua kebutuhan pajak agar lebih mudah dan efisien.