Saat ini DJP telah menerbitkan peraturan baru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-20/PJ/2020 terkait pedoman akuntansi piutang pajak. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal dengan tujuan memberikan keseragaman perlakuan basis akrual atas akun piutang pajak dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP.
Ketentuan baru mulai berlaku untuk Laporan Keuangan tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode Laporan Keuangan. Piutang Pajak timbul karena masih adanya hak tagih Negara atas tunggakan pajak yang masih belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Atas Piutang Pajak tersebut wajib dilakukan akuntansi Piutang Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat disajikan dalam Laporan Keuangan dengan andal dan tepat waktu.
Sebelum peraturan baru berlaku, sebelumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam PER-8/PJ/2009 yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi piutang pajak, diantaranya:
- Administrasi piutang dan penagihan pajak,
- Penyajian dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.
(Baca juga: Mengenal Utang Pajak dan Piutang Pajak)
Kemudian, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Pemerintah Pusat diwajibkan untuk menggunakan akuntansi berbasis akrual dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan selambat-lambatnya 4 tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
Dengan berlakunya ketentuan baru, saat terjadinya piutang ditentukan pada saat dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku yaitu Self Assessment System serta basis akuntansi pengakuan aset sebagaimana diatur dalam SAP. Kemudian dalam lampiran peraturan baru tersebut menjelaskan tentang pedoman akuntansi piutan pajak diantaranya dalam:
- Pengakuan piutang pajak,
- Pengukuran piutang pajak,
- Pencatatan piutang pajak,
- Penyajian piutang pajak, dan
- Pengungkapan piutang pajak.
Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena memiliki kelebihan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga artikel Akuntansi Pajak: Definisi, Prinsip, Sifat dan Fungsi)