Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Tentang P3B

Ketahui Tentang P3B

Share:

P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Pada prinsipnya, P3B digunakan untuk menentukan alokasi hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili. 

Menurut OECD, timbulnya pajak berganda internasional yaitu disebabkan karena adanya pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara atau lebih atas subjek pajak dan dan objek pajak yang sama dalam periode yang identik. Timbulnya pajak berganda juga dapat diartikan dengan pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara atau lebih terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama. Dengan adanya pajak berganda, sehingga terciptalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menentukan mana pihak yang memiliki kewenangan untuk memungut pajak. Tidak hanya itu, P3B juga mengatur ketentuan ketentuan terkait pengenaan pajak sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak. 

Akibat timbulnya pajak berganda, pemerintah melakukan kerjasama secara unilateral maupun multilateral

(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)

Tujuan P3B

Menurut John Hutagaol (2000), tujuan P3B yaitu:

  • Mencegah timbulnya pengelakan pajak (tax evasion)
  • Memberikan kepastian
  • Pertukaran informasi
  • Penyelesaian sengketa di dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda
  • Nondiskriminasi
  • Bantuan dalam penagihan pajak
  • Penghematan dalam cash flow

Isi P3B Pada Umumnya

Menurut Jaja Zakaria (2018), P3B yang dilakukan Indonesia dengan negara lain pada intinya mengatur tentang:

  • Subjek perjanjian perpajakan yang mengatur mengena orang (orang pribadi atau badan) yang tercakup oleh perjanjian perpajakan.
  • Pengertian-pengertian umum yang mengatur mengenai pengertian dan istilah-istilah atau terminologi-terminologi yang dipergunakan dalam perjanjian perpajakan. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pengertian negara dari masing-masing negara yang bersangkutan.
  • Objek perjanjian perpajakan yang mengatur mengenai jenis-jenis pajak yang tercakup perjanjian perpajakan, jenis-jenis penghasilan tercakup perjanjian perpajakan, perlakuan perpajakan atas jenis-jenis penghasilan tersebut, metode penghindaran pajak ganda, pertukaran informasi dan masalah non diskriminasi.
  • Wilayah berlakunya perjanjian perpajakan, yang mengatur wilayah berlakunya ketentuan-ketentuan perjanjian perpajakan.
  • Masa berlakunya perjanjian perpajakan, yang mengatur mengenai ratifikasi, berlakunya perjanjian perpajakan, dan berlakunya ketentuan-ketentuan perjanjian perpajakan di masing-masing negara.
  • Penghentian P3B, yang mengatur mengenai penghentian perjanjian perpajakan.
  • Protokol yang umumnya berisi penjelasan-penjelasan dari Pasal-Pasal yang terdapat dalam batang tubuh P3B atau mengenai penjelasan atas posisi masing-masing negara atas sesuatu hal.

(Baca juga: Ketahui Apa Itu Advance Pricing Agreement (APA)?)

Setelah memahami mengenai P3B, laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien karena dapat melapor semua jenis pajak dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io