Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Tentang Hukum Pajak Internasional

Ketahui Tentang Hukum Pajak Internasional

Share:

Hukum pajak internasional adalah hukum yang mengatur mengenai kegiatan yang berhubungan terkait dengan pajak internasional. Hukum Pajak Internasional merupakan kesatuan hukum yang mengatur mengenai:

  1. Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri
  2. Peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda
  3. Traktat (traktat adalah perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang perdata)

Kebijakan perpajakan internasional bertujuan untuk memajukan perdagangan antara negara, serta mendorong laju investasi di setiap negara. Pemerintah berupaya meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi. Salah satu usaha pemerintah untuk meminimalkan pajak yang dapat menghambat perdagangan dan investasi yaitu dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional. (Baca juga: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai Pajak Internasional?)

Tujuan Penghindaran Pajak Berganda

  1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang dapat memberatkan iklim usaha dunia
  2. Meningkatkan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri
  3. Meningkatkan sumber daya manusia
  4. Pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak
  5. Keadilan dalam perpajakan penduduk dari negara yang terlibat dalam perjanjian

Pajak internasional yang diberlakukan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam beberapa peraturan perpajakan nasional, antara lain:

  1. Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Pasal 32 A Undang Undang PPh) mengenai pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakkan pajak.
  2. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak termasuk Subjek Pajak.
  3. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  4. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa, Bilamana terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan.
  5. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak Luar Negeri.

Daftarkan segera akun pajak.io Anda agar mengelola pajak lebih mudah dan lebih efisien dalam satu aplikasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io