Denda Telat Lapor SPT dikenakan kepada Wajib Pajak yang melaporkan SPT melewati jangka waktu yang ditetapkan. Apakah Anda telah melapor SPT tepat waktu? Sebab Anda harus siap membayar denda apabila tidak tepat waktu melaporkan SPT. Simak ulasan berikut untuk mengetahui jangka waktu lapor SPT, denda apabila telat lapor SPT, dan prosedur pembayaran denda telat lapor SPT.
Jangka Waktu Pelaporan SPT
Pelaporan SPT memiliki batas waktu. Maka dari itu, jangan sampai Anda telat lapor SPT atau lupa melaporkan SPT hanya karena lupa. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.
Denda Telat Lapor SPT
Bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Berikut denda yang harus dibayarkan bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT:
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,-
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp 1.000.000,-
- Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp 500.000,- dan Rp 100.000,- untuk SPT Masa Lainnya.
Prosedur Pembayaran Denda Pajak
- Wajib Pajak harus mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) terlebih dahulu. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat tinggal Anda akan mengirimkan STP ke alamat rumah Anda. STP ini berupa lembar dokumen yang berisi besaran tagihan denda yang harus Anda bayarkan atas kelalaian wajib pajak dalam lapor SPT. Apabila KPP terdekat tidak mengirim STP ke alamat rumah Anda, maka Anda dapat langsung mengunjungi KPP untuk meminta STP secara langsung.
- Membayar denda telat lapor SPT ke bank atau kantor pos. Namun, sayangnya tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak. Bank yang melayani pembayaran denda telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, ada baiknya Anda menanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih melalui layanan call center.
(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
Sebagai Wajib Pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk lapor SPT pada waktu yang telah ditentukan agar Anda terhindar dari denda yang harus dibayarkan. Apabila sudah terlambat, segera untuk mengurusnya dan membayar denda, karena semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar. Anda bahkan bisa lapor SPT lewat e-Filing pajak.io sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.