Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Tentang Aspek Pajak Koperasi

Ketahui Tentang Aspek Pajak Koperasi

Share:

Aspek pajak koperasi merupakan ketentuan perpajakan yang terdapat atas transaksi yang dilakukan oleh suatu badan yang berbentuk koperasi. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.

Sekilas Tentang Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan peran koperasi adalah :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Aspek Pajak Koperasi

Aspek pajak koperasi atau dalam kata lain Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, sama seperti aspek pajak Wajib Pajak Badan pada umumnya. Diantaranya yaitu: 

1. Pajak koperasi pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai suatu badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak Perusahaan Jasa wajib menyetorkan dan melaporkan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan.

  • PPh Tahunan

Setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib Pajak Badan koperasi wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan. Tarif PPh Badan yang dikenakan tergantung berapa penghasilan bruto yang diperoleh oleh Wajib Pajak. 

  • PPh Masa

Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan koperasi yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi)

Pajak koperasi kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Badan koperasi berupa Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan  jika memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka Wajib Pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.

Ketentuan Pajak Koperasi

  1. Atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, SHU dianggap sebagai dividen bagi penerimanya, sehingga atas penghasilan berupa dividen yang diterima oleh anggota koperasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi. Kemudian atas dividen tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu 10%.
  2. Atas pemberian bunga simpanan koperasi kepada anggota dikenakan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, terdapat 2 tarif PPh final bunga koperasi, yaitu:
  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan.
  • 10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

Untuk kemudahan pelaporan pajak, gunakan aplikasi gratis pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI. Semua urusan pajak jadi lebih mudah dan cepat.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io