Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Seputar SPT Masa PPN

Ketahui Seputar SPT Masa PPN

Share:

Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pelaporan pajak dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa PPN merupakan formulir yang berisi transaksi terkait PPN serta digunakan untuk menghitung PPN yang lebih/kurang bayar setiap masa pajak/akhir bulan dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Masa PPN, berisi data mengenai:

  • Jenis pajak,
  • Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak,
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan,
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak,
  • Jumlah penyerahan,
  • Jumlah Dasar Pengenaan Pajak,
  • Jumlah Pajak Keluaran,
  • Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
  • Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak,
  • Tanggal penyetoran, dan
  • Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Jenis formulir yang harus diisi saat lapor SPT Masa PPN yaitu Formulir 1111. Formulir tersebut berisi SPT Masa PPN induk dan 6 lampiran, yaitu:

  • SPT Induk
  • Lampiran formulir 1111 AB
  • Lampiran formulir 1111 A1
  • Lampiran formulir 1111 A2
  • Lampiran formulir 1111 B1
  • Lampiran formulir 1111 B2
  • Lampiran formulir 1111 B3

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Pembuatan SPT Masa PPN saat ini dapat dilakukan melalui e-Faktur 3.0. Aplikasi e-Faktur 3.0 ini telah diimplementasikan mulai tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Hal yang membedakan antara e-Faktur 3.0 dengan sebelumnya yaitu terletak pada fitur pre-populated. Pre-populated merupakan penyediaan data yang kelanjutan, sehingga hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya untuk melakukan proses yang diinginkan.

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, fitur pre-populated e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system. Sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io