Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi pajak pada tahun 2021. Reformasi pajak pada tahun 2021 tersebut dibuat lebih fokus kepada pemberian relaksasi dan insentif yang lebih tepat guna membantu kecepatan pemulihan perekonomian Indonesia. Selain itu, guna membantu pemulihan perekonomian di Indonesia juga dilakukan dengan cara optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
Reformasi Perpajakan
Reformasi perpajakan dan proses pemulihan perekonomian negara ini nantinya diharapkan dapat membantu meningkatkan rasio perpajakan dengan cara bertahap di masa yang akan datang. Dengan kata lain, reformasi dilakukan untuk memberikan manfaat jangka panjang, optimalisasi aset dan peningkatan kualitas pelayanan dengan penerapan highest and best use.
Reformasi pajak 2021 ini selaras dengan fokus utama dari pembangunan yang akan diarahkan untuk pemulihan industri, investasi, dan pariwisata, selain itu diarahkan untuk reformasi sistem kesehatan dan reformasi sistem ketahanan bencana. Fokus utama pada pembangunan yang telah direncanakan tersebut diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia yang saat ini masih berada di dalam keadaan pertumbuhan.
Semua kebijakan akan pemulihan ini sangat berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Pemerintah memberikan usulan kisaran indikator perekonomian makro yang dipakai sebagai sebuah dasar dalam penyusunan RAPBN 2021. Indikator perekonomian makro yang dimaksud adalah:
- Pertumbuhan ekonomi berada pada 4,5 % sampai 5,5 %.
- Inflasi ditargetkan terkontrol pada angka 2 % sampai 4 %.
- Tingkat suhu bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun mencapai pada angka 6,67 % sampai 9,56 %.
- Nilai tukar rupiah Rp 14.900 sampai Rp 15.300 per dolar Amerika Serikat.
- Lifting minyak bumi 677 sampai 737 ribu barel per hari.
- Lifting gas bumi 1.085 sampai 1.173 ribu barel setara minyak per hari.
- Harga minyak mentah Indonesia diharapkan berada pada angka USD 40 sampai USD 50 per barel.
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Segera kelola perpajakan Anda di pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, mitra resmi Ditjen Pajak RI.