Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Seputar Pajak Toko Kelontong

Ketahui Seputar Pajak Toko Kelontong

Share:

Toko kelontong merupakan salah satu bentuk usaha yang paling mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, jenis usaha ini dapat dikatakan merupakan usaha yang paling mudah dilakukan oleh siapa saja. Akan tetapi, jangan lupa bahwa toko kelontong ini juga merupakan salah satu objek pajak. Bagaimana perlakuan pajak toko kelontong? Yuk, simak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Toko Kelontong?

Toko kelontong adalah suatu toko yang umumnya mudah diakses umum atau bersifat lokal. Biasanya toko ini berlokasi di jalan yang ramai dan di lokasi perumahan padat perkotaan. Kebanyakan toko kelontong ini pun masih bersifat tradisional dan konvensional, yang di mana pembeli tidak bisa mengambil barangnya sendiri. 

Toko kelontong tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan usaha ekonomi yang dilakukan oleh perorangan dan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Adapun kriteria untuk menentukan golongan mikro, kecil atau menengah adalah berdasarkan kekayaan bersih atau besaran hasil penjualan tahunan, yaitu:

  1. Usaha Mikro: kekayaan bersih kurang dari Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 300.000.000.
  2. Usaha Kecil: kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000  sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.
  3. Usaha Menengah: kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.

Perlakuan Pajak Toko Kelontong

  • Perlakuan pajak untuk toko kelontong akan sama seperti UMKM pada umumnya, yaitu menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Dalam artian, besaran pajak dihitung dengan cara mengalikan besaran peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak. Namun, skema ini hanya bisa digunakan bagi toko kelontong yang memiliki omset kurang dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.
  • Tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak toko kelontong yang memiliki omzet  kurang dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak adalah 0,5% dari omzet  selama satu tahun pajak. Skema tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 
  • Apabila memiliki tempat usaha lain, lalu ketika dijumlahkan omzet dari seluruh tempat usaha tersebut melebihi Rp 4.800.000.000, maka akan menggunakan skema tarif normal Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Apabila peredaran bruto toko kelontong yang bersangkutan telah melebihi Rp 4.800.000.000 pada pertengahan tahun pajak, maka toko kelontong yang bersangkutan tetap dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak tersebut. Sedangkan penghasilan yang diterima atau diperoleh toko kelontong pada tahun depannya, akan dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh Perhitungan Pajak Toko Kelontong

Tuan X memiliki usaha toko kelontong. Pada Tahun Pajak 2016, Tuan Bono memperoleh omzet sebesar Rp 1.200.000.000 dalam satu tahun pajak. 

Dalam artian, omzet yang dimiliki toko kelontong Tuan X tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Maka dari itu, penghasilan dari usaha toko tersebut dikenakan PPh final yakni 0,5% dari omset. PPh ini harus dibayarkan setiap bulannya maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika dihitung rata-rata, maka omzet Tuan Bono dalam satu bulan adalah Rp100.000.000. Dengan demikian, besaran PPh Final yang harus dibayarkan setiap bulan adalah:

Rp 100.000.000 x 0,5% = Rp 500.000.

Lapor SPT Masa PPN Anda melalui e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io )

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io