Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya

Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya

Share:

Anda sebagai Wajib Pajak, tentu tidak ingin terlibat sengketa pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Akan tetapi, Anda perlu mengetahui tentang sengketa pajak dan urutan tahap penyelesaiannya. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Simak ulasan berikut mengenai poin-poin penting yang perlu Wajib Pajak ketahui apabila menghadapi sengketa pajak.

Apa Itu Sengketa Pajak?

Sengketa pajak itu adalah sengketa perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang. Sengketa pajak ini terjadi akibat dari dikeluarkannya keputusan dari pejabat yang berwenang kepada Wajib Pajak. Biasanya ada beberapa Wajib Pajak yang tidak menerima hasil akan keputusan tersebut atau adanya perbedaan interpretasi Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang. Kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyelesaian Sengketa Pajak

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan
  2. Keberatan
  3. Banding
  4. Peninjauan Kembali

Gugatan

Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat dilakukan kepada badan peradilan pajak, yaitu pengadilan pajak. Hal yang digugat adalah terhadap:

  • Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang;
  • Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  • Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26; dan
  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Atas gugatan ini, ada syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya, yaitu: 

  • Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
  • Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  • Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  • Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  • Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampirkan salinan dokumen yang digugat.

Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Atas keberatan ini, ada syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya, yaitu: 

  • Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan (alasan yang jelas dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan);
  • 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  • Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak;
  • Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Apabila Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Ketentuan Tambahan:

  • Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
  • Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB dan SKPKBT dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Banding

Apabila kasus tidak terselesaikan pada tingkat keberatan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, yaitu pengadilan pajak. Atas banding ini, ada syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya, yaitu: 

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  • Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  • Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atas penyelesaian sengketa pajak. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

  • Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti uang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  • Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas banding ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam pengajuannya, yaitu: 

  • Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak.
  • Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.
  • Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Masing-masing upaya penyelesaian sengketa pajak yang Anda dapat lihat pada penjabaran di atas, bahwa membutuhkan waktu, uang dan tenaga yang tidak sedikit. Dikarenakan beberapa penyelesaian sengketa pajak bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Secara tidak langsung akan berdampak pada kegiatan operasional perusahaan Anda. 

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Untuk kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io