Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Perubahan Ketentuan Form DGT

Ketahui Perubahan Ketentuan Form DGT

Share:

Dalam melaksanakan perjanjian pajak dengan negara lain, Indonesia menerapkan beberapa persyaratan sebelum dapat memenuhi fasilitas yang diberikan sesuai dengan perjanjian pajak. Salah satu persyaratan tersebut adalah Form Directorate General of Taxes (Form DGT).FormDGT termasuk salah satu istilah yang masih asing di kalangan beberapa orang. Sebagai informasi bahwa form ini merupakan form yang diisi oleh penduduk atau negara lain (mencakup badan orang, perusahaan atau bahkan nonperusahaan) yang telah menyelesaikan Double Taxation Convention (DTC) dengan Indonesia. Sebelum tahun 2019, form DGT terdiri dari form DGT 1 dan form DGT 2. Sedangkan setelah 1 Januari 2019, kedua form tersebut sudah disederhanakan menjadi form DGT. Apa saja perubahan ketentuannya? Simak ulasan di bawah ini.

Form Directorate General of Taxes (Form DGT)

Adapun yang menjadi dasar hukum yang berlaku berkaitan dengan formDGT adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberi kepastian hukum dan mencegah adanya penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda. Sebelum peraturan ini berlaku, peraturan yang digunakan adalah PER-10/PJ/2017. Dengan adanya peraturan baru ini, maka form DGT 1 dan form DGT 2 sudah disederhanakan menjadi form DGT. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan yang satu ini bertujuan untuk mempertegas cara bagaimana pemungut dapat memanfaatkan tarif tax treaty, sehingga tarif yang digunakan lebih rendah dari 20% yang merupakan tarif PPh Pasal 26, yaitu bisa 0%. 

Form DGT 1 ini sendiri sangat ini berhubungan dengan perjanjian pajak yang biasa disebut tax treaty atau penghindaran pajak berganda. Agar dapat menggunakan tarif tax treaty, Wajib Pajak perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku dan harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan mengisi form DGT 1. Formulir ini menjadi persyaratan mutlak yang harus diberikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memanfaatkan tarif tax treaty. 

Kemudian, dalam Form DGT 2 mengatur Surat Keterangan Domisili sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010. Dokumen ini  biasa disebut juga sebagai Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Tax Withholding Form DGT 2. Dokumen SKD digunakan dalam hal:

  1. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  2. WPLN bank; atau
  3. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.

Pada peraturan baru, yakni PER-25/PJ/2018, form yang digunakan bukan lagi formDGT 1 atau form DGT 2, melainkan form DGT saja. Detail perubahan dalam ketentuan yang baru adalah sebagai berikut:

  • Untuk penyampaian form bisa disampaikan secara elektronik melalui aplikasi terpadu. Sebelumnya, penyampaian form disampaikan secara manual (salinan yang dilegalisasi).   
  • Pemberlakuan formulir paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender. Sebelumnya pemberlakuan formulir paling lama 12 bulan dan tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.               
  • Penyampaian formulir dapat dilakukan satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT. Sebelumnya, penyampaian formulir dilakukan setiap bulannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)

Untuk pelaporan pajak, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io