Pajak di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut pajak pusat. Pajak pusat terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai. Berdasarkan jenis pajak pusat yang telah disebutkan, dapat terlihat bahwa salah satu pajak pusat yang harus dibayarkan baik perusahaan maupun perorangan kepada DJP adalah PPh. Pajak.io kali ini akan membahas PPh 21 dan PPh 23 yang di mana kedua jenis PPh ini masih berhubungan dengan karyawan dan perusahaan. Lalu, apa perbedaan PPh 21 dan PPh 23? Berikut penjelasan lebih lanjutnya.
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 akan dijelaskan dalam tabel
Pembeda | PPh 21 | PPh 23 |
Objek Pajak | Pajak atas penghasilan yang dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan. | Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan. |
Subjek Pajak | Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, seperti karyawan yang bekerja di perusahaan (pegawai), bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. | Wajib Pajak Badan dalam negeri, yang diperuntukkan bagi yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan. |
Tarif Pajak | – Penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5%; – Penghasilan Rp 50 – Rp 250 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 15%; – Penghasilan Rp 250- Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25%; dan – Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%. | – Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21; – Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan); – Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan; dan – Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015. |
Pelaporan Pajak | Dilaporkan setiap tahun, dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun. Misalnya pelaporan PPh 21 untuk penghasilan Tahun 2018, maka setelah mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempat bekerja, karyawan harus segera melaporkannya maksimal Bulan Maret Tahun 2019 dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21. | Dilaporkan setiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian, paling lambat dilaporkan setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23. |
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)
Lapor pajak perusahaan Anda dengan e-Filing dari pajak.io dan manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan agar pekerjaan lebih produktif dan efisien.