Dengan adanya globalisasi, mobilitas manusia dan modal antar negara semakin meningkat. Apalagi saat ini telah ada beberapa oknum melakukan upaya menghindari beban pajak di suatu negara dengan melakukan perpindahan status resident, dari sebelumnya memiliki status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Salah satu instrumen dalam rangka mencegah adanya perpindahan status SPDN yang didorong oleh motif pajak yakni exit tax.
Apa Itu Exit Tax?
Exit tax umumnya dikenakan sebelum perpindahan status menjadi SPLN, atas aset yang dianggap dialihkan dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis. Exit tax juga mencakup suatu perpanjangan kewajiban pajak, semisal kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu tertentu setelah menjadi SPLN.
Exit tax sendiri dibedakan menjadi dua kategori:
- Bersifat umum: seluruh aset Wajib Pajak diperhitungkan
- Bersifat terbatas: hanya sebagian aset yang diperhitungkan.
Kritik terhadap exit tax utamanya terletak pada pengenaannya yang tidak berdasarkan prinsip ability to pay. Oleh karena itu, beberapa negara kemudian menciptakan kebijakan untuk penangguhan pembayaran dari aset yang dianggap dialihkan dengan berbagai skema, sepertil cicilan atau pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, administrasi pemungutan exit tax juga dianggap cukup menantang dari sisi pengawasan dan koordinasi antara otoritas pajak dan imigrasi. Maka dari itu, dengan kekurangan dari exit tax ini, sehingga jarang dipergunakan di negara berkembang.
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Kelola perpajakan Anda di pajak.io, PJAP yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Ditjen Pajak RI.