Jenis pajak bulanan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana kewajiban pajak bulanan PPh ditentukan oleh transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan pajak bulanan PPN ditentukan oleh omzet Wajib Pajak dalam satu tahun.
Adapun jenis-jenis pajak bulanan yaitu:
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan. Jadi, ketika Wajib Pajak badan mempekerjakan pegawai dengan upah melebihi PTKP maka Wajib Pajak badan tersebut memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan SPT PPh Pasal 21.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
4. PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
5. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
6. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
7. PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
8. PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
9. Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun Wajib Pajak yang harus dikukuhkan sebagai PKP yaitu ketika omzet dalam satu tahun telah melebihi Rp 4,8 M.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10%. Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. Kemudian pada Ayat 3 menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Pada ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap. Tarif PPN yang berlaku mulai April 2022 yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain tarif PPN tersebut, terdapat tarif khusus bersifat final yang bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN. Misalnya tarif 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dalam PMK. Tarif tersebut hanya diperuntukan atas barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.
(Baca juga: PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan)
Adapun batas setor dan lapor SPT yaitu:
Jenis SPT | Batas akhir penyetoran pajak |
SPT Tahunan PPh Badan | Sebelum penyampaian SPT |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Sebelum penyampaian SPT |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pertamina | Sebelum Delivery Order dibayar |
SPT Masa PPh 4(2)-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | Pada saat penyerahan barang |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 1 hari setelah dipungut |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | Setiap tanggal 17 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN-PKP | Sebelum penyampaian SPT |
Jenis SPT | Batas akhir pelaporan pajak |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap akhir bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
Jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT bulanan karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar:
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
Kemudian jika telat bayar, maka akan dikenakan sanksi telat bayar berupa bunga perbulan mengacu pada kebijakan menteri keuangan.
(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)
Pelajari lebih dalam tentang pengelolaan pajak bulanan menggunakan eBupot pada webinar “Masih Bingung dengan e-Bupot Unifikasi? Yuk, Belajar Bareng!“.
Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut http://pajak.io/konsultasi-gratis maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!