Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Ketentuan PPN Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ketahui Ketentuan PPN Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Share:

Haji dan umrah merupakan salah satu kewajiban bagi muslim untuk dapat menunaikannya bagi yang mampu. Dengan begitu, telah banyak biro perjalanan yang mengadakan untuk pemberangkatan haji dan umrah. Kini dengan peraturan yang baru terbit, kini telah ada ketentuan untuk kepastian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan haji dan umrah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020.Bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada 22 Juli 2020. Kemudian, berlakunya peraturan ini adalah pada 23 Juli 2020. Dengan diterbitkannya PMK, akan memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diserahkan oleh biro perjalanan wisata. 

Di dalam PMK ini terdapat pokok-pokok isi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah, 
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah, 
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan 
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

2. Jasa lainnya yang dimaksud untuk bidang keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  • Jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh pemerintah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, yang dimaksud meliputi:

  • Umat Islam: Perjalanan ibadah haji khusus dan umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  • Umat Kristen: Perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan Kota Sinai (Mesir);
  • Umat Katolik: Perjalanan ibadah ke Kota Vatikan di Roma dan Kota Lourdes di Prancis;
  • ​​​​​​​Umat Hindu: Perjalanan ibadah ke Uttar Pradesh dan Haryana di India;
  • Umat Buddha: Perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya di India dan Kota Bangkok di Thailand; dan
  • Umat Khonghucu: Perjalanan ibadah ke Kota Qufu di Cina.

4. Apabila ​​dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang disebutkan di atas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain. Maka, jasa tersebut menjadi Jasa Kena Pajak.

5. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain yang dimaksud pada poin di atas adalah menggunakan berupa nilai lain, yaitu:

  • ​​​​​​​10% dari jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau
  • ​​​​​​​5% dari keseluruhan jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

​Kemudian, Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ini tidak dapat dikreditkan.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Demikian penjelasan mengenai PPN penyelenggaraan haji dan umrah, jangan lupa untuk segera kelola perpajakan Anda menggunakan fitur pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io