Wajib Pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan apabila ada kekeliruan atau kesalahan pada SPT yang telah dilaporkan tersebut. Bagaimana ketentuan lebih lanjutnya? Simak ketentuan-ketentuan berikut yang perlu dipahami.
Ketentuan Umum Perpajakan
Menurut Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur bahwa pembetulan SPT memiliki batas waktu, yaitu sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Sehingga dapat dikatakan bahwa apabila tindakan pemeriksaan pajak telah dilakukan, hak untuk membetulkan SPT sudah tidak bisa dilakukan lagi.
Kemudian, dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengenai batas waktu dapat melakukan pembetulan SPT, yaitu sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP. Pemeriksaan terjadi pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada Wajib Pajak/ kuasa/ pegawai/ anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Sehingga apabila DJP telah menyampaikan hasil verifikasi SPT, meskipun belum memeriksa bukti permulaan, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT.
Setelah dilakukan pembetulan, kemudian mendapatkan hasil SPT menjadi lebih bayar dan rugi, maka sesuai Pasal 8 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur bahwa khusus pembetulan SPT lebih bayar dan rugi terdapat tambahan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan yang dimaksud adalah jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Saat Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang berakibat utang pajak lebih besar, maka dikenakan sanksi 2% per bulan atas jumlah pajak kurang dibayar. Ketentuan ini dihitung sejak saat menyampaikan SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Pajak.
Ditegaskan lagi, pengungkapan ketidakbenaran atau pembetulan pengisian SPT ini harus mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Dikhawatirkan apabila tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)
Untuk melapor SPT Anda, gunakan aplikasi pajak.io dengan mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.