Hasil akhir dari rangkaian tahapan pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (Baca juga: Seperti Apa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam Perpajakan?). Jenis dari LHP adalah LHP pemeriksaan uji kepatuhan, LHP Pemeriksaan tujuan lain, dan LHP Sumir. LHP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015. Berikut penjelasan dari masing-masing jenis LHP.
LHP Pemeriksaan Uji Kepatuhan
Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan dua standar hasil pemeriksaan. Dua standar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
- LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
- Penugasan pemeriksaan;
- Identitas Wajib Pajak;
- Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
- Pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Data/ informasi yang tersedia;
- Buku dan dokumen yang dipinjam;
- Materi yang diperiksa;
- Uraian hasil pemeriksaan;
- Ikhtisar hasil pemeriksaan;
- Penghitungan pajak terutang; dan
- Simpulan dan usul pemeriksa pajak.
LHP Pemeriksaan Tujuan Lain
Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak, serta disusun dengan dua standar hasil pemeriksaan. Dua standar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan pemeriksa pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
- LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas Wajib Pajak;
- Penugasan pemeriksaan;
- Dasar (tujuan) pemeriksaan;
- Buku dan dokumen yang dipinjam;
- Materi yang diperiksa;
- Uraian hasil pemeriksaan;
- Simpulan dan usul pemeriksa.
LHP Sumir
LHP ini menandakan proses pemeriksaan dihentikan tanpa ada usulan penerbitan Surat Keterangan Pajak (SKP). Terdapat 5 alasan dalam pemeriksaan diterbitkan LHP sumir, yakni:
- Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan. Namun, dapat dilakukan pemeriksaan apabila telah ditemukan.
- Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
- Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup.
- Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.
- Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Itu LHP Sumir?)
Jangan lupa untuk selalu lapor pajak tepat waktu. Segera daftarkan akun pajak.io Anda agar melapor pajak lebih mudah dan cepat.