Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Aspek PPh Komisi Penjualan

Ketahui Aspek PPh Komisi Penjualan

Share:

Dalam pelaksanaan transaksi jual beli, penjual dan pembeli terkadang dipertemukan oleh pihak perantara. Pihak perantara mendapatkan penghasilan berupa komisi karena telah mempertemukan penjual dan pembeli. Penghasilan yang didapatkan oleh pihak perantara termasuk sebagai salah satu objek pajak. Adapun istilah penghasilan yang didapatkan atau diperoleh oleh pihak perantara ini disebut komisi penjualan. Komisi pajak penjualan ini terkait dengan aspek Pajak Penghasilan (PPh). Sekarang pajak.io akan membahas tentang aspek PPh komisi penjualan.

Bukankah komisi penjualan tidak didapatkan secara rutin dan hanya insidental saja? Apa artinya tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21? Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai pajak komisi penjualan yang dibebankan dalam konteks tersebut.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 digunakan apabila komisi penjualan untuk jasa perantara diserahkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam artian, pihak perantara tersebut berstatus sebagai orang pribadi, bukan atas nama perusahaan tertentu. Maka. objek pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh pihak perantara dengan status orang pribadi ini tergolong seperti penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. 

Status untuk bukan pegawai ini dikelompokkan menjadi penghasilan yang berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. 

Berkesinambungan

  • Penghasilan brutonya adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan.
  • Apabila melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas sebatas jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
  • Penghasilan Kena Pajaknya adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan. Pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dan hubungan kerja dengan satu pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Selain itu, untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP tersebut harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

Tidak Berkesinambungan

  • Untuk penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan akan dikenakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

Adapun pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau komisi. Pemotongan oleh pihak pemberi penghasilan atau komisi hanya dapat dilakukan apabila termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Kemudian, tidak lupa pula bahwa penghasilan ini kemudian harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh pemberi penghasilan atau komisi.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 digunakan pihak perantara yang tidak berstatus orang pribadi. Dengan kata lain, PPh Pasal 23 dikenakan atas jasa perantara yang diserahkan oleh Wajib Pajak dengan status badan. Dalam artian, pihak perantara tersebut biasanya akan dilakukan oleh pegawai dari perusahaan yang bersangkutan. 

Maka dari itu, objek pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi ini dinamakan imbalan jasa perantara. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau komisi. Namun, pemberi penghasilan atau komisi ini hendak tergolong sebagai pemotong PPh Pasal 23. Adapun tarif pemotongan atas jasa ini adalah sebesar 2%.

(Baca juga: Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya)

Segera gunakan pajak.io untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan cepat, mudah dan gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io