PPN dan PPnBM memiliki beberapa perbedaan, walaupun masih memiliki kesamaan antara keduanya. PPN adalah pajak dikenakan atas pertambahan nilai karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menghasilkan dan memperjualbelikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, PPnBM merupakan pajak penjualan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong barang mewah.
Karakteristik PPN
Perbedaan kedua jenis pajak ini lebih jelas dapat dilihat dari karakteristiknya masing-masing, simak karakteristik PPN sebagai berikut:
- PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri.
- Tergolong pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak (konsumen akhir). Akan tetapi, tanggung jawab penyetoran pajaknya berada di pihak penjual atau produsen.
- Pajak objektif. Artinya, kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak. Dapat dikatakan bahwa, dalam PPN semua subjek dikenakan besaran pungutan yang sama.
- Multi stage tax. Artinya, PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi dimulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel.
- PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan Pajak Masukan (PM) dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang dinamakan Pajak Keluaran (PK). Metode ini disebut indirect subtraction.
- Dalam menghitung PPN terutang yang harus disetor dalam suatu masa pajak, dilakukan dengan cara pengkreditan (credit method) pajak masukan terhadap pajak keluaran. Metode ini disebut Credit method.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Karakteristik PPnBM
Adapun karakteristik PPNBM sebagai berikut:
- PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Hal ini dimaksudkan untuk menerapkan asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang berbeda dengan konsumen dengan daya beli biasa cenderung rendah.
- PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
- Tidak dapat dikreditkan, untuk dapat mewujudkan tujuan pemberian beban pajak tambahan.
- Apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diminta kembali.
(Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM)
Dengan melihat karakteristik dari PPN dan PPnBM, apakah sudah terlihat perbedaan antara keduanya? Simak ulasan di bawah ini:
1. Pengkreditan
PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan sehingga tidak ada istilah pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPnBM.
2. Objek Pembebanannya
Untuk PPN, yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM yang dibebankan adalah penjualan atas barang mewah yang bersifat pungutan tambahan yang dikenakan selain PPN.
3. Pengenaan Pajak
PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.
4. Tujuan
PPN bertujuan sebagai cerminan nilai tambah (semua biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa tersebut) dan mengamankan penerimaan negara. Sedangkan PPnBM bertujuan untuk keseimbangan pembebanan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang rendah (asas keadilan), pengendalian konsumsi atas barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, dan mengamankan penerimaan negara.
Walaupun kedua jenis pajak ini berbeda, metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
Setelah mengetahui perbedaan PPN & PPnBM, segera kelola pajak Anda dengan aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io.