Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara 2 jenis kesepakatan, yaitu:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (APA Unilateral)
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak (APA Bilateral)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 3a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Di mana, harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)
Sekilas Tentang Hubungan Istimewa
Kriteria hubungan istimewa yaitu:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
- Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi:
- Transaksi afiliasi, di mana pihak afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
- Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
(Baca juga: Kriteria Hubungan Istimewa dalam Pajak)
Periode APA
Periode Advance Pricing Agreement adalah tahun pajak yang dicakup di dalam Advance Pricing Agreement sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan Advance Pricing Agreement. Kemudian dalam Advance Pricing Agreement, terdapat istilah roll-back, yaitu pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA.
Tata Cara Pelaksanaan APA
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas transaksi afiliasi berdasarkan:
- Inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral.
- Pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan Wajib Pajak Luar Negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.
Kesepakatan dalam APA, diantaranya berisi:
- Kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer. Kriteria dalam Advance Pricing Agreement paling sedikit memuat: identitas pihak afiliasi yang dicakup dalam APA, transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA, metode penentuan harga transfer yang digunakan, cara penerapan metode penentuan harga transfer yang disepakati, asumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi penentuan harga transfer. Asumsi tersebut di antaranya:
- Ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis terkait transaksi afiliasi;
- Fungsi yang dilakukan masing-masing pihak yang bertransaksi, aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut;
- Karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak yang melakukan transaksi afiliasi;
- Kondisi ekonomi yang mempengaruhi penentuan harga transfer.
- Penentuan harga transfer di muka, dilakukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama periode APA.
Lapor semua jenis pajak Anda dengan mudah hanya dalam hitungan menit melalui e-Filing pajak.io, solusi perpajakan terpadu bagi perusahaan Anda.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)