PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Home/Blog/Pengumuman
Pengumuman12 Oktober 2026 · 3 menit baca

KEP-239/PJ/2026: DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100%

DJP memberikan penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026. Simak jenis sanksi, jadwal, dan syarat pengajuannya.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
KEP-239/PJ/2026: DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% atas sanksi administratif perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Dihapus

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencakup beberapa kondisi, antara lain:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

  • Sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri.

  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

  • Sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP).

  • Sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Jadwal Penghapusan Sanksi hingga 100%

Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT berstatus kurang bayar, DJP menetapkan besaran fasilitas berdasarkan periode penyampaian:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi sebesar 100%.

  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.

  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penghapusan sanksi sepenuhnya apabila menyampaikan SPT dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Namun, fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pokok pajak yang tetap harus dipenuhi.

Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan harus memenuhi persyaratan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Selain itu, wajib pajak harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan.

  2. Jika sebelumnya mengajukan gugatan atau upaya hukum, wajib pajak harus melampirkan dokumen pencabutannya.

  3. Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan wajib pajak.

  4. Memastikan sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi.

Wajib pajak perlu memeriksa ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya untuk memastikan jenis sanksi dan persyaratan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kesimpulan

Kebijakan DJP melalui KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif tertentu. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu memperhatikan periode penyampaian SPT, melengkapi persyaratan, dan mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengelolaan administrasi pajak secara tertib juga penting untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi risiko keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak di masa mendatang.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis