Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kendala Pajak Perusahaan yang Sering Dihadapi

Kendala Pajak Perusahaan yang Sering Dihadapi

Share:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) memiliki kewajiban membayar pajak.

Kendala Pajak Yang Dialami Perusahaan

Namun terdapat beberapa kendala pajak yang sering dialami oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan. Di antaranya yaitu:

Kenda pajak pertama, lupa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, objek pajak yaitu penghasilan. Sedangkan subjek pajak Badan yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Oleh karena setiap badan yang didirikan di Indonesia dan mempunyai tujuan untuk memperoleh penghasilan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun jika suatu Badan tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka dapat diberikan NPWP secara jabatan oleh fiskus. Kemudian dihitung pajak yang seharusnya dibayar secara jabatan oleh fiskus maksimal sampai 5 tahun kebelakang sejak suatu badan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Tidak hanya itu, Wajib Pajak Badan juga akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak.

Kendala pajak kedua, tidak mengukuhkan diri sebagai PKP padahal omset sudah melebihi Rp 4,8 miliar.

Sama halnya seperti lupa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak yang tidak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikukuhkan secara jabatan dan ditetapkan pajak yang seharusnya dibayar secara jabatan maksimal sampai 5 tahun ke belakang kemudian dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak.

Kendala pajak ketiga, tidak melakukan pelaporan pajak. 

Pelaporan pajak wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak perusahaan, jika Wajib Pajak terlambat melakukan pelaporan pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1.000.000. Apalagi jika Wajib Pajak perusahaan dengan sengaja melakukan pelaporan pajak maka akan dikenakan denda. Pajak seharusnya dikelola dengan baik dan benar oleh setiap perusahaan. Karena sewaktu-waktu fiskus dapat melakukan pemeriksaan, sedangkan dokumen tidak disiapkan dengan rapi sehingga tidak ada bukti dokumen yang dapat menunjukan kebenaran Wajib Pajak. 

(Baca juga: Telat Lapor Pajak? Awas Ada Sanksinya, Lho!)

Kendala pajak keempat, tidak melakukan pemungutan PPN atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak.

Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas setiap transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksi yang terutang PPN. PKP wajib tahu kapan saat yang tepat dalam menerbitkan Faktur Pajak, karena jika terlambat satu hari pun akan dikenakan sanksi administrasi. Adapun Faktur Pajak wajib dibuat saat:

  • Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  • Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian dan Jenisnya)

Kelola pajak Anda dengan pajak.io, aplikasi terintegrasi yang dapat mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io