Konsultan pajak merupakan profesi yang berhubungan dengan dunia perpajakan tetapi tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)
Peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Mengurus administrasi perpajakan
Konsultan pajak dapat membantu mengurus Wajib Pajak Badan dan memberikan asistensi dalam mengurus administrasi perpajakan. Contoh: Setelah mengetahui bahwa suatu Badan telah memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif untuk mendapatkan NPWP, konsultan pajak dapat memberikan asistensi terkait pendaftaran NPWP Badan.
- Memberikan konsultasi perpajakan
Dengan adanya konsultan pajak, Orang Pribadi maupun Badan tidak akan kebingungan lagi terkait ketentuan peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah. Dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan diantaranya yaitu manajemen pajak. Contoh: Wajib Pajak Badan merupakan perusahaan startup dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 miliar, masih rawan mengalami kerugian dalam laporan keuangan. Perusahaan startup tersebut kebingungan dalam membuat strategi perpajakan. Maka dengan berkonsultasi dengan konsultan dapat memberikan arahan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian bagi pihak perusahaan. Dalam kasus ini konsultan pajak dapat menyarankan Wajib Pajak untuk tidak menggunakan tarif PPh final 0,5% per bulan, namun Wajib Pajak disarankan untuk memilih perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan tarif dalam Pasal 31E.
- Membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Konsultan Pajak dapat membantu menyiapkan penyetoran dan pelaporan pajak, dan meminimalisir terjadinya keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. Konsultan Pajak dalam hal ini dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang, membuatkan ID Billing dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga dengan adanya konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Memberikan asistensi dalam mencari keadilan
Konsultan pajak dapat memberikan asistensi kepada Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, asistensi dalam mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Kenapa konsultan pajak sangat dibutuhkan?
Konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam perpajakan suatu negara yang menganut sistem self assessment. Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan dimana penentuan besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh Wajib Pajak. Namun masih banyak Wajib Pajak yang minim akan pengetahuan perpajakan, sedangkan kewajiban perpajakan harus terus terpenuhi. Oleh karena itu jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam membantu Wajib Pajak menjalankan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran di media sosial menurut okezone (2018) terdapat sekitar 3.500 jumlah konsultan pajak di Indonesia. Kemudian pegawai pajak pada tahun 2019 terdapat sebanyak 45 ribu orang. Sedangkan sebagaimana data yang diperoleh dari pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN, jumlah Wajib Pajak tercatat sebanyak 42 juta pada tahun 2019. Data tersebut cukup menjadi jawaban atas pertanyaan kenapa konsultan pajak sangat dibutuhkan. Karena jika tidak ada konsultan pajak, Wajib Pajak akan kewalahan dalam mengelola pajaknya. Kemudian pegawai pajak pun kekurangan sumber daya manusia untuk mengawasi dan membantu Wajib Pajak yang sebegitu banyaknya.
(Baca juga: Pahami Mengenai Pajak Konsultan)
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.