Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion

Kenali Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion

Share:

Sekilas Tentang Tax Planning

Tax planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. 

Definisi Tax Planning menurut para ahli 

  • Menurut Suandy (2008) dalam M Saifi (2013), tax planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
  • Menurut Zain (2008) dalam M Saifi (2013), tax planning merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).
  • Menurut Hoffman (1961) dalam Wildan Taufik (2014), tax planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoritis, Tax Planning dikenal sebagai effective Tax Planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU perpajakan.

(Baca juga: Apa Perbedaan Tax Management dan Tax Planning)

Tujuan Tax Planning

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  • Menunda pengakuan penghasilan 
  • Menghindari pengenaan pajak berganda 
  • Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak

Sekilas Tentang Tax Avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan suatu skema penghindaran pajak secara aktif yang memiliki untuk tujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, cara penghindaran pajak yang dilakukan antara lain:

  • Pinjaman ke bank yang nominalnya besar, namun bukan untuk menambah modal Wajib Pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan tidak bertambah.
  • Pemberian natura dan kenikmatan, misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.
  • Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  • Wajib Pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).
  • Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018 dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.

Sekilas Tentang Tax Evasion

Tax evasion merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perpajakan. Hal tersebut dapat terjadi dan dilakukan oleh Wajib Pajak karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang perpajakan, kemudian biaya pajak sebagai bukti ketaatan yang harus dikeluarkan sangat tinggi sehingga menyebabkan Wajib Pajak menyalahi aturan perpajakan. Pelanggaran perpajakan atau tax evasion yang dilakukan dapat dikenakan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda atau kenaikan. Sedangkan sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan. 

Contoh pelanggaran perpajakan:

  • Sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
  • Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar.
  • Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah memahami penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tax avoidance, tax planning, tax evasion, merupakan istilah yang saling berkaitan dalam skema penghindaran pajak. Tax planning dan tax avoidance merupakan tindakan penghematan pajak yang tidak melanggar hukum. Sedangkan tax evasion merupakan penggelapan pajak yang melanggar peraturan yang berlaku. Gunakan pajak.io untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda agar lebih mudah, efektif dan gratis selamanya.

(Baca juga: Telat Lapor Pajak? Awas Ada Sanksinya, Lho!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io