Tax treaty atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Pada prinsipnya, tax treaty digunakan untuk menentukan alokasi hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili.Â
Hukum P3B/tax treaty Dalam Undang Domesti
Menurut Anang Muri Kurniawan (2012), terdapat tiga hak pemajakan dalam menentukan hukum P3B/tax treaty dalam undang domestik, yaitu:
- Exclusively Taxing Rights (Hak Pemajakan Penuh)
Suatu negara diberikan hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk negara lainnya yang bersumber dari negara sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang domestik negara tersebut tanpa adanya pembatasan. Oleh karena itu, tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang domestik negara tersebut.
- Limited Taxing Rights (Pemberian Hak Pemajakan Terbatas)
Negara sumber penghasilan diberikan hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk negara lainnya yang bersumber dari negara tersebut namun dengan pembatasan tarif. Jika tarif pajak Undang-Undang domestik lebih tinggi dari tarif yang ditentukan dalam P3B/tax treaty maka tarif pajak yang diterapkan adalah tarif pajak menurut ketentuan P3B.
- Relinquished Taxing Rights (Pelepasan Hak Pemajakan)
Suatu negara melepaskan hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dan merelakan penghasilan tersebut dipajaki negara lainnya. Oleh karena itu, tarif pajak yang diterapkan adalah tarif pajak menurut Undang-Undang domestik negara lainnya yang bukan negara sumber penghasilan.
Tujuan P3B/Tax Treaty
Menurut John Hutagaol (2000), tujuan P3B/tax treaty yaitu:
- Mencegah timbulnya pengelakan pajak (tax evasion)
- Memberikan kepastian
- Pertukaran informasi
- Penyelesaian sengketa di dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda
- Non diskriminasi
- Bantuan dalam penagihan pajak
- Penghematan dalam cash flow
Syarat Wajib Pajak Dapat Menggunakan Tax Treaty
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 25/PJ/2018, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B/tax treaty sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:
- Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia
- Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
- Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
Kemudian bagi subjek pajak dalam negeri supaya dapat memanfaatkan P3B/tax treaty sama seperti WPLN. Untuk membuktikan hal tersebut, oleh karena itu dibutuhkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
- Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia yang selanjutnya disingkat SKD SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
SKD WPLN
SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menggunakan Form DGT
- Diisi dengan benar, lengkap dan jelas
- Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
- Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
SKD SPDN
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2018, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKD SPDN secara elektronik kepada Wajib Pajak berdasarkan permohonan penerbitan SKD SPDN dalam hal Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Wajib Pajak telah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.
- SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.
- Permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
- Diajukan untuk:
- Satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber.
- Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- Satu lawan transaksi
- Memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
- Nama lawan transaksi
- Taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi
- Penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi
- Diajukan untuk:
Setelah memahami mengenai tax treaty dan SKD, Anda bisa melaporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien karena dapat melapor semua jenis pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)