Menurut Myra Andriana dkk (2020) dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Kinerja Manajerial Keuangan” menjelaskan definisi tentang sistem informasi perpajakan. Sistem informasi perpajakan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk membantu pengelolaan dan pengendalian terkait bidang keuangan dan perpajakan. Sistem informasi perpajakan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan-tujuan manajemen dalam bidang perpajakan.
Tujuan Sistem Informasi Perpajakan
Menurut Razif dan Alqonitur Rasyidah (2020), modernisasi layanan perpajakan berupa sistem informasi perpajakan yang dilakukan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, sehingga diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak terhutang semakin meningkat karena adanya kemudahan cara pembayaran dan pelaporan pajak. Kemudian Ditjen Pajak telah melakukan reformasi perpajakan dan modernisasi administrasi perpajakan berlandaskan case management. Seiring dengan itu, Ditjen Pajak juga melakukan kampanye sadar dan peduli pajak, pengembangan bank data dan Single Identification Number serta langkah-langkah lainnya yang sedang dan terus dikembangkan. Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan citra yang baik di masyarakat. Kemudian, DJP telah melakukan migrasi basis data yang ada di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017. Dengan adanya SIDJP, pihak DJP menggunakan sistem yang terintegrasi bagi seluruh layanan perpajakan. Sehingga tercapai tujuan DJP yaitu diantaranya:
- Data perpajakan dapat ditelusuri validitasnya
- Pemerintah dapat melaksanakan penegakan hukum yang lebih intensif namun tetap adil sesuai proporsinya oleh petugas pajak
- Sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki persyaratan yang lebih tinggi, yang dibutuhkan oleh SIDJP
(Baca juga: Langkah Pemerintah Dalam Memperkuat Reformasi Perpajakan)
Setelah mengetahui terkait sistem informasi perpajakan, kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Ingin Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan? Ini Caranya!)