Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali PPh 21 Tenaga Ahli

Kenali PPh 21 Tenaga Ahli

Share:

Berdasarkan Pasal 1 PER-16/PJ/2016 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh 21 tenaga ahli merupakan pajak penghasilan yang harus dipotong oleh suatu perusahaan atas imbalan yang didapatkan oleh tenaga ahli atau pegawai tidak tetap.

(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)

Tenaga ahli termasuk bukan pegawai pada suatu perusahaan. Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah Orang Pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan sebagainya

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

Kategori Dalam Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

Terdapat 3 kategori dalam menghitung PPh 21 tenaga ahli, diantaranya:

1. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan

Dalam hal ini, tenaga ahli tidak mendapatkan imbalan secara berkesinambungan. Imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai hanya satu kali dalam 1 tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Penghitungan PPh Pasal 21 atas imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penghasilan Bruto dengan tidak memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 atas imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan:

PPh Pasal 21 sebulan = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak.

2. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan

Wajib Pajak Orang Pribadi kategori bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan berasal hanya dari 1 pemberi kerja. PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif PPh dikenakan atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak.

Penghitungan PPh Pasal 21 tenaga ahli sebulan, yaitu:

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan (kumulatif) – PTKP per bulan)

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

3. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain

Wajib Pajak Orang Pribadi kategori bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan berasal bukan hanya dari 1 pemberi kerja, dasar pengenaan pajaknya tidak memperhitungkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebulan. Salah satu contoh Wajib Pajak orang pribadi kategori Bukan Pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan memperoleh penghasilan lain adalah dokter yang bekerja di 2 atau lebih rumah sakit dalam tahun kalender yang sama.

Perhitungan PPh 21 tenaga ahli sebulan, yaitu:

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan) kumulatif

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)

Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung PPh 21 tenaga ahli, laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 perusahaan Anda melalui fitur E-Filing pajak.io, Anda bisa mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io