Secara umum, masyarakat memahami bahwa pajak dan bea cukai adalah pungutan yang dibebankan negara kepada rakyat. Sehingga masih banyak yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai itu adalah hal yang sama. Padahal dua kata ini merupakan hal yang berbeda. Perbedaannya dapat jelas dilihat dari definisi dan pelaksanaannya.
Apa saja perbedaan pajak dan bea cukai?
Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat baik perorangan maupun badan. Pajak bersifat memaksa. Rakyat pun tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan berfungsi untuk membiayai belanja atau keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)
Bea dan cukai adalah dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor.
Sedangkan cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Sehingga perlu dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.
(Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?)
Berikut tabel yang akan merangkum perbedaan pajak dan bea cukai.
Pembeda | Pajak | Bea Cukai |
Sifat | Memaksa sehingga tidak ada balas jasa secara langsung | Sesuai kebijakan dari kegiatan yang dijalankan |
Lembaga pengelola | Pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik kota/kabupaten atau provinsi | Hanya pemerintah pusat |
Penghitungan | Wajib Pajak melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak | Dilakukan oleh pemerintah tergantung dari transaksi yang terjadi |
Jatuh Tempo Pembayaran | Pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut | Pada saat dilakukannya kegiatan ekspor dan impor barang (bea) dan pada saat pemakaian atau mengkonsumsi barang objek cukai (cukai) |
Segera gunakan aplikasi gratis pajak.io untuk pengelolaan pajak perusahaan Anda agar lebih mudah dan efisien.