Royalti termasuk ke dalam jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Kemudian atas pembayaran biaya royalti yang berkaitan dengan usaha Wajib Pajak, dapat dijadikan sebagai beban secara fiskal. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Pajak royalti merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan atas royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Maupun Badan di Indonesia.
Atas penghasilan royalti yang diterima dari Indonesia oleh Wajib Pajak Badan, terutang pajak royalti berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Sedangkan jika penghasilan royalti diperoleh dari luar negeri maka akan dikenakan pajak royalti berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty). Namun, jika penghasilan berupa royalti tersebut diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maka pajak royalti dikenakan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan dikenakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Objek Pajak Royalti yang dikenakan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 atas royalti merupakan pajak yang dikenakan atas imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan sehubungan dengan:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang sastra, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan, atau pemberian pengetahuan atau informasi, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)
Tarif Pajak Royalti berupa PPh Pasal 23
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti dikenakan sebesar 15% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dimana Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu Penghasilan Bruto.
Contoh Pajak Royalti yang Diterima oleh Wajib Pajak Badan:
PT A membayar royalti atas hak merek pada PT B sebesar 10% dari omzet per tahun. Pada tahun 2019, PT A memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 5.000.000.000. Maka pajak royalti yang terutang yaitu:
= 15% x (Rp 5 Miliar x 10%)
= 15% x Rp 500.000.000
= Rp 750.000
Maka PPh Pasal 23 yang terutang atas royalti yaitu sebesar Rp 750.000. Pajak royalti tersebut harus dipotong kemudian disetorkan dan dilaporkan oleh PT A. Kemudian PT A harus membuat bukti pemotongan PPh 23 yang kemudian diserahkan kepada PT B.
Contoh Pajak Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:
Tuan A (memiliki NPWP) berprofesi sebagai penulis novel, memperoleh royalti atas hak cipta novel dari penerbit dengan penghasilan bruto berupa royalti sejumlah 10% dari penjualan yaitu Rp 2.500.000.000. Tuan A mempunyai kredit pajak Angsuran PPh Pasal 25 Rp 30.000.000. Yuk, hitung pajak royalti yang terutang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jika tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain royalti tersebut.
Penghasilan bruto yang diterima Tuan A:
= 10% x Rp 2.500.000.000
= Rp 250.000.000
PPh Tahunan Orang Pribadi yang terutang:
- 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15% x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000
- PPh yang terutang = Rp 32.500.000
Maka PPh Tahunan Orang Pribadi yang harus dibayar yaitu:
= Rp 32.500.000 – Rp 30.000.000
= Rp 2.500.000
Setelah mengetahui jumlah pajak yang terutang, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)