Pajak restoran merupakan pajak yang harus ditanggung oleh konsumen restoran untuk kontribusi pada pajak daerah tempat restoran tersebut berlokasi. Sebelum memahami lebih lanjut mengenai pajak restoran, pernahkah Anda bertanya-tanya ketika melihat tulisan di bawah yang tertera pada struk, apakah pajak restoran termasuk pajak daerah atau PPN?
Untuk pengenaan pajak restoran ini termasuk ke dalam pajak daerah, dikenakan atas objek pajak pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan sejenisnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/ minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang atau dimakan di tempat lain. Banyak yang mengira bahwa angka 10% pada struk merupakan PPN. Padahal itu bukan merupakan PPN, melainkan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Sedangkan PPN dipungut oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Pengertian
Pajak Restoran adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang dinikmati oleh konsumen saat berada di restoran. Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Akan tetapi, tidak semua yang termasuk sebagai objek pajak restoran. Pelayanan yang tidak termasuk sebagai objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak restoran diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
Setelah memahami tentang objek pajak pajak restoran, Anda juga perlu mengetahui subjek pajak dan objek pajak dari pajak restoran. Subjek pajak restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran (konsumen). Sedangkan, Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran (pengusaha restoran).
Tarif
Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Namun untuk lebih lanjutnya, tarif pajak restoran ditetapkan dengan peraturan daerah.
Cara Hitung
- Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
- Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Lalu bagaimana dengan biaya pelayanan atau service charge yang tertera pada struk? Itu merupakan salah satu dasar dari pengenaan pajak daerah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. Pengenaan service charge disesuaikan dengan kebijakan pihak restoran, apakah ingin dikenakan atau tidak. Oleh karena itu, ada beberapa restoran yang memungut service charge dan tidak. Bila pelayanan di suatu restoran dikenakan service charge, maka tagihan service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan Anda, sebelum dikenakan pajak restoran.
Jadi, service charge itu adalah satu kesatuan dengan pajak daerah karena bagian dari dasar pengenaan pajak restoran.
Untuk mengelola pajak perusahaan, bisa memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Billing pada pajak.io yang telah menjadi partner resmi Ditjen Pajak RI.