Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
PJAP diwajibkan untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
- Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik
- Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H)
- Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing
- Penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik
- Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik
Kemudian PJAP yang ditunjuk dapat juga menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
- Penyediaan layanan validasi status Wajib Pajak
- Penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak
(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)
Kewajiban PJAP
Sebagaimana dijelaskan dalam website pajak.go.id, kewajiban PJAP diantaranya yaitu:
- Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan prinsip manajemen risiko;
- Memberitahukan:
- Kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
- Penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang;
- Perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus.
- Kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
- Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
- Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
- Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
- Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut.
- Membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono.
- Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
- Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian nonmaterial lainnya.
Dalam hal ini, pajak.io merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh PJAP yaitu PT Fintek Integrasi Digital.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))