Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali Kode Faktur Pajak 08

Kenali Kode Faktur Pajak 08

Share:

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sehingga, ketika PKP menjual suatu BKP dan/atau JKP, PKP tersebut wajib menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP dan/atau JKP. Dalam pembuatan faktur pajak terdapat kode faktur pajak. Kode faktur pajak terdiri dari 01 sampai 09, dimana masing masing kode memiliki arti masing-masing.

Kode Faktur Pajak

  • 01: digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan untuk jenis penyerahan selain sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
  • 02: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. 
  • 03: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah). Pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, yaitu kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi yang diatur melalui PMK No. 73/PMK.03/2010.
  • 04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. DPP nilai lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
  • 05: saat ini sudah tidak digunakan lagi.
  • 06: digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN PPnBM.
  • 07: kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah. 
  • 08: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 
  • 09: digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)

Kode Faktur Pajak 08 atas Impor yang Dibebaskan

Sebagaimana dijelaskan bahwa kode faktur pajak 08 merupakan kode yang digunakan atas transaksi yang dibebaskan dari pemungutan PPN. Sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk:
    • Suku cadang
    • Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya
    • Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
    • Ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  • Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
  • Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan
  • Pakan ikan
  • Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  • bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan

Kode Faktur Pajak 08 atas Penyerahan BKP Dibebaskan

Kemudian kode faktur pajak 08 juga digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang
  • Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya
  • Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
  • Ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  • Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
  • Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan
  • Pakan ikan
  • Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  • Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
  • Unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
    • Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
    • Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun
    • Batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Segera kelola kewajiban perpajakan Anda di pajak.io, dengan keunggulan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

(Baca juga: Begini Cara Membedakan Invoice dan Faktur Pajak)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io