Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io

Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io

Share:

e-Filing pada pajak.iomerupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

(Baca juga: Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)

Fitur e-Filling Pajak.io

Jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui fitur e-Filing pada pajak.io diantaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Keduanya memiliki ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan yang beda-beda. SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada umumnya bertepatan pada bulan April. Namun, jika Wajib Pajak Badan terlambat dalam menyampaikan SPT maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa berupa PPh dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, baik itu SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 15 atau SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Adapun SPT Masa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Kemudian jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Dengan menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io, melakukan pelaporan pajak menjadi cepat dan mudah. Fitur ini tentunya dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya. Pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah terdaftar dan diawasi oleh DJP. Pajak.io terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Laporkan SPT Anda melalui fitur e-Filing pada pajak.io sekarang juga.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io