Sekilas Tentang Taxpayer Charter
Malta adalah salah satu negara di Eropa yang mempunyai Taxpayer Charter. Taxpayer Charter adalah hasil inisiatif yang pertama kali disebutkan dalam Budget Speech tahun 2010 dan melakukan evolusi hingga saat ini yang disertai berbagai diskusi dengan pemilik kepentingan.
Taxpayer Charter ini menjelaskan tentang harapan Wajib Pajak dari otoritas pajak dan harapan otoritas pajak dari para Wajib Pajak. Taxpayer Charter tersebut memiliki tujuan untuk membuat sebuah hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang dilayani dengan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati.
Harapan otoritas pajak Malta adalah dengan memberikan pelayanan yang adil, efisien, dan mempermudah para Wajib Pajak untuk memperoleh informasi yang benar. Akan tetapi, pihak otoritas pajak tetap akan tegas apabila para Wajib Pajak yang berusaha menghindari kewajibannya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara.
Dalam Taxpayer Charter, Wajib Pajak memiliki hak
- Diperlakukan dengan adil;
- Diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang jujur dan patuh pajak jika tidak terdapat bukti yang bertentangan. Maka, Wajib Pajak diasumsikan telah: mengatakan yang sebenarnya, informasi yang diberikan Wajib Pajak dianggap lengkap, Wajib Pajak membayar utang pajaknya, dan Wajib Pajak hanya mengklaim yang memang menjadi haknya;
- Kepastian hukum;
- Menerima bantuan dan informasi dari otoritas pajak;
- Melakukan pembayaran tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Tidak dikenakan pajak retrospektif;
- Peminimalan biaya kepatuhan;
- Diberikan saran dan diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan;
- Mengajukan banding;
- Memperoleh privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki otoritas pajak;
- Mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak terkait dengan diri Wajib Pajak;
- Meminimalisir kewajiban pajak berdasarkan peraturan perpajakan;
- Meminta rancangan pembayaran;
- Mengajukan keluhan tentang pelayanan otoritas pajak.
Dengan asumsi Wajib Pajak yang disebutkan pada poin kedua diatas mengenai Wajib Pajak yang jujur dan patih pajak, mirip dengan prinsip self assessment system yang dianut oleh Indonesia.
Kemudian, dalam Taxpayer Charter diatur bahwa otoritas pajak memastikan bahwa semua orang mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, otoritas pajak juga diberikan otoritas untuk melakukan penelaahan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak, bukan berarti otoritas pajak berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak jujur. Akan tetapi, apabila ditemukan oleh otoritas pajak atas perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, otoritas pajak akan mengambil tindakan tindak lanjut.
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Segera percayakan pengelolaan kewajiban perpajakan Anda di pajak.io yang telah ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan oleh mitra Ditjen Pajak.