Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali Apa Itu Surat Setoran Pajak

Kenali Apa Itu Surat Setoran Pajak

Share:

Surat Setoran Pajak atau disebut juga SSP merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-38/PJ/2009, Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Formulir Surat Setoran Pajak yang diterbitkan dibuat dalam rangkap 4, dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak
  • Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar ke-3 : untuk diantarkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Dalam hal ini diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diperlukan. Sebagaimana diketahui bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Satu formulir Surat Setoran Pajak hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui MPN. Sedangkan Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara.

Mekanisme Pembayaran Pajak Menggunakan Surat Setoran Pajak Berdasarkan PER – 05/PJ/2017

  • Wajib Pajak menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada petugas Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal dalam SSP.
  • Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan nominal yang disebutkan dalam SSP.
  • Dalam hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai, Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.
  • Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP.
  • Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkan kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.
  • Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud, dan memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing sebelum melakukan penerbitan BPN.
  • Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN serta dibubuhi tanda tangan atau paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak.

(Baca juga: Sanksi Bagi Perusahaan Asing Apabila Tidak Bayar Pajak)

Saat ini, peraturan tersebut terus mengalami penyempurnaan dan pada akhirnya pemerintah menyediakan aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing yang kemudian dapat digunakan dalam pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos. Sehingga Surat Setoran Pajak ini jarang digunakan lagi. Bayar pajak Anda sekarang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io yang gratis dan mitra resmi Ditjen Pajak RI. 

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io