Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. Sedangkan, Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (Collecting Agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah membuat ID Billing, penyetoran pajak dapat dilakukan dengan ID Billing melalui sarana yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya atau Portal Penerimaan Negara.
Syarat Menjadi Pos Persepsi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018, bank umum/kantor pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum.
- Sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima.
- Memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(Baca juga: Apa Itu Bank Persepsi?)
Mekanisme Menjadi Pos Persepsi
Direktur Utama bank umum/kantor pos yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Permohonan tertulis tersebut dilampiri dengan:
- Salinan akta pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/kantor pos.
- Salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/kantor pos mengenai:
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima.
- Pernyataan bahwa bank umum/kantor pos memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
- Kecukupan jumlah Bank/Pos Persepsi yang dibutuhkan
- Cakupan layanan bank pemohon
- Kredibilitas bank pemohon
Dalam hal permohonan diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/kantor pos. Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Direktur Utama bank umum/kantor pos.
Sekilas tentang e-Billing
Saat ini pajak.io menyediakan fitur e-Billing sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing di antaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)