Pajak trading forex merupakan pajak yang dikenakan atas perdagangan valuta asing atau mata uang beberapa negara negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan forex merupakan singkatan dari foreign exchange atau pertukaran valuta asing. Terdapat perbedaan antara money changer dan trading foreign yaitu terletak pada tujuan pertukaran uang. Seseorang melakukan money changer untuk memenuhi kebutuhannya dalam bertransaksi di negara berbeda. Sedangkan trading forex dilakukan secara online untuk mendapatkan keuntungan misalnya bisnis atau investasi. Keuntungan trading forex berupa keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual dengan melakukan transaksi beli saat harga rendah dan transaksi jual saat harga tinggi. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan atas transaksi trading forex merupakan objek pajak penghasilan yaitu berupa keuntungan selisih kurs mata uang asing. Sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan pajak trading forex berupa pajak penghasilan yang wajib dihitung, setor dan lapor setiap Tahun Pajak pada Surat pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, tergantung subjek pajak yang melakukan kegiatan tersebut.
Subjek pajak orang pribadi yang dikenakan pajak trading forex yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12Â bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.Â
Tarif Pajak Trading Forex
Kemudian, tarif pajak trading forex bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf A UU PPh. Tarif pajak trading forex Wajib Pajak Orang Pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
< Rp 50 juta | 5% |
Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15% |
> Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
> Rp 500 juta | 30% |
Kemudian, jika subjek pajak yang melakukan kegiatan trading forex merupakan suatu badan maka tarif pajak trading forex yang harus dihitung, disetor dan dilapor setiap tahun pajak yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU PPh yaitu 25%. Di mana saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan terkait penurunan tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2020, 2021 dan 2022.
(Baca juga: Cara Lapor Pajak Badan Secara Online di Pajak.io)
Setelah mengetahui terkait pajak trading forex di Indonesia, kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io yang memiliki beberapa kelebihan diantaranya:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerja sama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)